BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Adapun
bentuk badan usaha antara lain:
1.
Perusahaan Perorangan
Bentuk badan usaha ini pada umumnya kecil dan
jeuntungan yang diperoleh hanyalah untuk dirinya sendiri, sedangkan modal dari
pemiliknya yang bersangkutan.
Kemampuan perusahaan untuk dapat menarik pinjaman
sangat tergantung pada kemampuan dan nama baik pemilik. Segala keputusan dan
tanggung jawab dalam menjalankan perusahaan baik yang berhubungan dengan
produksi, pembelanjaan, pemasaran, dll berada di tangan pemilik sendiri.
Ø
Kebaikan
a.
Mudah didirikan dan
dibubarkan
b.
Mudah mengambil suatu
keputusan
c.
Prosedur pendirian sangat
sederhana
d.
Ada kebebasan didalam
pengelolaannya
e.
Biaya mengurus organisasi
relative kecil
f.
Rahasia perusahaan terjamin
g.
Keuntungan laba jatuh pada
pemilik
h.
Pengawasan badan usaha
terpusat pada 1 orang
i.
Mudah mengadakan perubahan
dalam pengelolaan usaha
Ø
Keburukan
a.
Kemampuan menagemennya
terbatas
b.
Resiko dalam usaha
ditanggung sendiri
c.
Kecakapan dan ketrampilan
pimpinan sangat terbatas
d.
Modal terbatas dan
kadang-kadang sangat sulit untuk menambahnya
e.
Tanggung jawab tidak
terbatas karena tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan badan usaha
dengan kekayaan sendiri
f.
Kelangsungan hidup badan
usaha kurang begitu terjamin.
g.
Keputusan kadang-kadang
kurang tepat karena hanya berdasarkan pertimbangan seorang saja.
2.
Persekutuan Firma
Bentuk perusahaan ini merupakan persekutuan antara
2 orang/lebih untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama, dimana nama
perusahan biasanya dari nama salah satu seorang/gabungan nama pemilik.
Ø
Kebaikan
a.
Prosedur pendirian relative
mudah dan murah
b.
Sadarnya pembagian
pekerjaan sesuai keahlian
c.
Kebutuhan akan modal lebih
mudah terpenuhi
d.
Resiko kerugian dapat
dibagi oleh beberapa orang anggota
e.
Kemampuan untuk mencari
kredit/pinjaman akan lebih besar
f.
Continues perusahaan tidak
tergantung pada seseorang (keputusan bersama).
Ø
Keburukan
a.
Hutang-hutang perusahaan
ditanggung oleh kekayaan pribadi anggota
b.
Akibat tindakan seseorang
anggota Firma akan menyebabkan terlibatnya anggota lain
c.
Kemungkinan timbulnya
perselisihan paham antara pemilik/sendiri
d.
Kesatuan pendapat sukar
dicapai sehingga untuk mengambil keputusan sering kurang tepat dan tepat
e.
Tanggung jawab yang tidak
terbatas
f.
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin
3.
Persekutuan Komanditer (CV
= Commanditere Vennectshop)
Persekutuan yang terdiri dari 2 jenis sekutu, yaitu
sekutu Komanditer dan Komplementer (pelengkap). Sekutu Komanditer hanya
menyerahkan modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu
komplementer. Sekutu komplementer bertanggungjawab sepenuhnya atas berhasil
tidaknya perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya.
Ø
Kebaikan
a.
Pendiriannya relative agak
mudah dan murah
b.
Modal yang dikumpulkan
lebih banyak
c.
Managemen perusahaan dapat
dideversifikasikan
d.
Kesempatan untuk berkembang
lebih besar
e.
Kemampuan untuk memperoleh
kredit lebih besar
f.
Tanggung jawab sekutu
komanditer terbatas pada modal yang diserahkan
Ø
Keburukan
a.
Sukar untuk menarik kembali
investasinya
b.
Sekutu komplementer
mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas
c.
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak tentu
4.
Perseroan Terbatas
Suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban dimana terpisah dari yang mendirikan dengan yang memiliki.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimiliki dan
tanggungjawab terhadap kewajiban financial keuangan perusahaan, ditentukan oleh
besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Ø
Kebaikan
a.
Kelangsunagn hidup
perusahaan terjamin
b.
Tanggungjawabnya terbatas
c.
Pengelolaan usahanya lebih
efisien
d.
Kebutuhan modal lebih besar
akan mudah diperoleh
e.
Saham dapat
diperjualbelikan
Ø
Keburukan
a.
Biaya pendiriannya relative
mahal
b.
Kurangnya komunikasi antara
pemegang saham
c.
Rahasia perusahaan tidak
terjamin
5.
Perusahaan Negara
Dari inpres RI No. 17/1967, perusahaan Negara
digolongkan ke dalam 3 macam, yaitu :
a.
Perusahaan Negara jawatan
(perjan)
b.
Perusahaan Negara umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar